Ads2

Featured Posts

Ads3

SERVICE CHARGE & LOSS BREAKAGE RESTAURANT PERHOTELAN

10 December 2014



Kemana Perginya Uang Service Charge?


Service charge atau biaya pelayanan adalah komponen yang mau tidak mau melekat pada harga produk dan jasa perhotelan. Besaran service charge ini adalah 10% dan biasanya sudah menjadi satu dalam harga.




Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No. PER-02/MEN/1999 Tentang Pembagian Uang Service Pada Usaha Hotel, Restoran, dan Usaha Pariwisata Lainnya, penggunaan uang service charge ini adalah sebagai tambahan pendapatan karyawan hotel setelah dikurangi dana cadangan pengganti barang hilang atau rusak dan pengembangan sumber daya manusia.


Berikut skema pembagian uang service:
Hotel Bintang 3 ke atas:
  • 5% untuk resiko kehilangan dan kerusakan
  • 2% untuk pendayagunaan peningkatan kualitas sumber daya manusia
  • 93% dibagi habis untuk para pekerja



Hotel Bintang 2 ke bawah, restoran dan usaha pariwisata lainnya:
  • 8% untuk resiko kehilangan dan kerusakan
  • 2% untuk pendayagunaan peningkatan kualitas sumber daya manusia
  • 90% dibagi habis untuk para pekerja

Di luar PERMENAKER ini tidak atau belum ada lagi Undang Undang atau Keputusan setingkat Undang Undang yang mengatur tentang uang service pada industri pariwisata.
Bagaimana prakteknya?

Saya dan beberapa teman mungkin termasuk yang beruntung bekerja di salah satu hotel bintang 3 ke atas yang taat pada PERMENAKER, DEPNAKER dan PERDA lainnya, dimana hitungan pembagian uang service dilakukan secara transparan, dengan accounnting menggunakan metode cash basis yang mengakui pendapatan saat diterimanya pembayaran, Berbeda dengan sistem accounting menggunakan metode accrual  pengakuan pendapatan bisa dilakukan meskipun belum ada pembayaran atas jasa yang telah diberikan. 

Beberapa Hotel malah ownernya membagikan sisa dana Loss & Breakage kepada seluruh karyawan karena dianggap  karyawan telah menjaga assetnya dengan bailk sebagai bagian dari bonus tahunan. mantap ya..
Namun bagi beberapa kawan yang bekerja di hotel atau usaha pariwisata lain, terutama untuk hotel bintang 2 kebawah, banyak cerita (yang kebanyakan negatif) mengenai pembagian uang service. Mulai dari yang dibagikan per 3 bulan sekali, tidak ransparannya sistem pembagian, hingga tidak diberikannya uang service yang berujung pada tuntutan hukum.

Tidak adanya penjelasan tentang poin dibagi habis untuk pekerja itu membuat rancu tafsir yang biasanya berujung ketidakpuasan, terutama kalangan pekerja.
Ditambah lagi pada pasal 9 disebutkan bahwa separuh dari uang service dibagi rata dan separuh lagi dibagi berdasarkan senioritas atau poin. Kata separuh ini juga menjadi rancu saat coba diterjemahkan. Ada yang berpendapat ini sama dengan setengah (50%) karena dalam bahasa keseharian seperti itu, tapi ada yang bilang sebagian dengan alasan paruh=bagian, separuh=satu bagian (sebagian).



Apapun itu, faktanya dalam pembagiannya, tiap-tiap properti hotel berbeda-beda penerapan sistemnya. Berikut yang saya ketahui tentang metode pembagian uang service charge:
  • Sistem Prorata. Uang service dibagi rata ke samua pekerja tanpa membedakan posisi.
  • Sistem Poin Piramida. Uang service semakin besar bagi pekerja yang bekerja dilevel terendah, mengingat gaji mereka paling sedikit.
  • Sistem Poin Piramida terbalik. Pembagian uang service dimana semakin tinggi jabatan semakin besar uang servicenya. Dengan alasan penghargaan kepada tanggung jawab pekerjaan yang semakin besar.
  • Sistem Basic Service Charge. Setiap posisi diberikan semacam tunjangan tetap berupa uang service yang jumlahnya tetap tiap bulannya yang diambil dari uang service yang terkumpul.  Setelah itu sisanya dibagi rata ke setiap pekerja.

Mana yang terbaik? Tentu saja yang paling atas terutama bagi sebagian besar pekerja, karena bukankah semua pekerjaan adalah pekerjaan tim? Bukankah sudah ada THR dan bonus yang sudah dibagikan berdasarkan besaran gaji atau posisi?

Tapi jika dilihat dari sisi manajemen, uang service charge adalah salah satu peluang bagi perusahaan untuk menghemat labor cost terutama dilevel supervisor ke atas. Uang service charge ini dalam pembukuan bukanlah pendapatan dan bukan pula pengeluaran namun masuk sebagai komponen kewajiban (equity) sama seperti pajak pembangunan daerah (PB1) sehingga tidak berpengaruh dalam perhitungan laba rugi.

Berbeda dengan salary expenses yang sudah pasti akan menambah beban pengeluaran, pembagian uang service charge yang cukup besar di level supervisor ke atas bisa dianggap tunjangan jabatan yang tidak akan menambah beban perusahaan dan tidak dianggap sebagai komponen tunjangan tetap yang harus diperhitungkan dalam perhitungan THR.

Sedangkan mengenai penggunaan uang service yang 2% untuk pengembangan karyawan bisa dibilang tidak ada perbedaan pendapat yang fundmental karena pada dasarnya pekerja juga setuju dengan program-program sosial yang dijalankan dengan dana ini.

Loss and Breakage. Nah ini juga sering menimbulkan polemik tersendiri. Pekerja biasanya akan menuntut kejelasan dari penggunaan dana ini. Sedangkan dari sisi pengusaha punya kecenderungan akan menggunakan cadangan dana loss and breakage sebagai tambahan dana guna pembelian aset baru.



Polemik biasanya dimulai  dari penggolongan barang yang masuk dalam kategori barang yang bisa digantikan dengan dana cadangan loss and breakage. Pekerja, tentu saja ingin semakin sedikit barang yang masuk kedalam kategori tersebut, berkebalikan dengan manajemen dan pengusaha yang justru ingin semakin banyak item yang dimasukkan ke dalam komponen loss and breakage guna mengurangi beban perusahaan dalam pembelian aset.

Konflik seperti ini masih terjadi sampai hari ini. Tentu saja semua kembali kepada kebijakan manajemen yang ada dihotel tersebut. Bagi penulis yang penting adalah adanya komunikasi dua arah yang membuat karyawan bisa memahami kesulitan manajemen dalam mengatur perusahaan agar tetap berjalan dengan baik dan tumbuh berkembang bersama-sama.


Semoga bermanfaat..
silakan ditambah kalau ada yang kurang..

No comments:

Post a Comment

 

Blogroll

Selamat datang di Blog yang sederhana ini, mungkin apa yang anda cari tidak ada di sini, namun apa yang ada disini mungkin ada manfaatnya untuk kita, tks

Most Reading

Followers

300x600