Kemana Perginya Uang Service
Charge?
Service charge atau biaya pelayanan adalah komponen yang mau tidak
mau melekat pada harga produk dan jasa perhotelan. Besaran service charge ini
adalah 10% dan biasanya sudah menjadi satu dalam harga.
Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No.
PER-02/MEN/1999 Tentang Pembagian Uang Service Pada Usaha Hotel, Restoran, dan
Usaha Pariwisata Lainnya, penggunaan uang service charge ini adalah sebagai
tambahan pendapatan karyawan hotel setelah dikurangi dana cadangan pengganti
barang hilang atau rusak dan pengembangan sumber daya manusia.
Berikut skema pembagian uang service:
Hotel Bintang 3 ke atas:
- 5%
untuk resiko kehilangan dan kerusakan
- 2%
untuk pendayagunaan peningkatan kualitas sumber daya manusia
- 93%
dibagi habis untuk para pekerja