Ads2

Featured Posts

Ads3

TAX & SERVICE CHARGE RESTAURAN DAN PAJAK HIBURAN

10 December 2014

Tarif Service Charge, Pajak Restoran Dan Pajak Hiburan


Ketika membaca sebuah menu, entah itu di sebuah restoran atau tempat hiburan, kalian mungkin pernah melihat kalimat di belakang tanda asterisk seperti in “*taxes and service charges not included”

Seringkali ditulis dalam bahasa asing dan ukuran huruf yang kecil, maksud kalimat tersebut tidak lain untuk menunjukan bahwa setiap harga yang tercantum dalam menu belum termasuk biaya pelayanan dan pajak. Padahal tidak semua pelanggan restoran mengerti bahasa inggris. Lebih-lebih, tidak semua pelanggan tempat hiburan mengetahui berapa besar uang service dan pajak yang akan dibebankan kepadanya.


Besarnya Tarif Pajak Restoran dan Pajak Hiburan

Umumnya hanya pemerintahan daerah kabupaten/kota yang memungut pajak hiburan dan pajak restoran, namun pajak hiburan dan pajak restoran juga dapat dipungut oleh pemerintah daerah setingkat daerah provinsi yang tidak terbagi dalam daerah kabupaten/kota otonom. 

UU 28/2009 sendiri tidak menetapkan besarnya tarif pajak restoran dan hiburan suatu daerah, namun UU 28/2009 menentukan batas tarif pajak tertinggi yang dapat dipungut daerah. Sehingga, masing-masing pemerintah daerah memiliki keleluasaan menentukan besarnya tarif pajak restoran dan pajak hiburan, sepanjang tidak melebihi batas tarif pajak tertinggi yang ditetapkan UU 28/2009. 

Untuk tarif pajak restoran, Pasal 40 Ayat (1) UU 28/2009 menentukan batas tertinggi 10 %. Sedangkan sesuai pengaturan Pasal 45 Ayat (1) UU 28/2009, tarif pajak hiburan tertinggi ditentukan sebesar 35 %.
Karena berdasar Pasal 45 Ayat (1) dan Pasal 40 Ayat (2) UU 28/2009 baik tarif pajak hiburan maupun tarif pajak restoran harus ditetapkan Peraturan Daerah (“PERDA”), maka kita dapat merujuk pada PERDA tiap-tiap daerah untuk mengetahui besarnya tarif pajak tersebut. Sebagai contoh, khusus untuk DKI Jakarta, besarnya tarif pajak restoran ditetapkan sebesar 10 % hal ini berdasarkan Pasal 7 PERDA DKI Jakarta No. 11 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran. Sedangkan untuk besarnya tarif pajak hiburan, Pasal 7 PERDA DKI Jakarta No. 13 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan menentukan seperti berikut:

  1. Tarif pajak untuk pertunjukan film di bioskop ditetapkan sebesar 10 % (sepuluh persen)
  2. Tarif pajak untuk pagelaran kesenian, musik, tari dan/atau busana sebesar 10 % (sepuluh persen)
  3. Tarif Pajak untuk kontes kecantikan sebesar 10 %  (sepuluh persen)
  4. Tarif pajak untuk pameran sebesar 10 % (sepuluh persen)
  5. Tarif pajak untuk diskotik, karaoke, klub malam, pub, bar, musik hidup (live music), musik dengan Disc Jockey (DJ) dan sejenisnya sebesar 20 % (dua puluh persen)
  6. Tarif pajak untuk sirkus, acrobat, dan sulap sebesar 10 % (sepuluh persen)
  7. Tarif pajak untuk permainan bilyar, bowling dan seluncur es (ice skating) sebesar 10 % (sepuluh persen)
  8. Tarif pajak untuk permainan golf (green fee) sebesar 15 %  (lima belas persen) dan untuk driving range sebesar 10 % (sepuluh persen)
  9. Tarif pajak untuk pacuan kuda, kendaraan bermotor, dan permainan ketangkasan sebesar 10 % (sepuluh persen)
  10. Tarif pajak untuk panti pijat, mandi uap dan spa sebesar 20 % (dua puluh persen)
  11. Tarif pajak untuk refleksi dan pusat kebugaran/fitness center sebesar 10 % (sepuluh persen)
  12. Tarif pajak untuk pertandingan olah raga sebesar 5 % (lima persen)
  13. Penyelenggaraan hiburan di tempat keramaian tempat wisata, taman rekreasi/rekreasi keluarga, pasar malam, kolam pemancingan, komidi putar, kereta pesiar dan sejenisnya sebesar 10 % (sepuluh persen)

Peruntukan Dan Besarnya Tarif Service Charge

Sebagaimana didefinisikan Pasal 1 Ayat (5) Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per-02/Men/1999 Tahun 1999 Tentang Pembagian Uang Service Pada Usaha Hotel, Restoran Dan Usaha Pariwisata Lainnya (“PERMEN 02/1999”), uang service adalah tambahan dari tarif yang sudah ditetapkan sebelumnya dalam rangka jasa pelayanan pada usaha hotel, restoran dan usaha pariwisata lainnya. Uang service merupakan milik dan menjadi bagian pendapatan bagi pekerja yang tidak termasuk sebagai komponen upah (Pasal 2 Ayat (1) PERMEN 02/1999).

Pasal 3 PERMEN 02/1999 mengatur pengumpulan dan pengelolaan administrasi uang service sebelum dibagi (kepada pekerja), yang dilakukan sepenuhnya oleh pengusaha. Setelah terkumpul, dilakukan pembagian uangservice sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja yang ditetapkan sebelumnya (Lihat Pasal 6 Ayat (1) PERMEN 02/1999). Praktiknya, kesepakatan mengenai pembagian uang service dapat dicantumkan pada Perjanjian Kerja Bersama Perusahaan.

Sekarang kita ketahui, pembagian uang service pada dasarnya diperuntukan sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan pendapatan bagi pekerja. Hal tersebut juga ditegaskan Surat Edaran Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial Dan Pengawasan Ketenagakerjaan Nomor Se-04/Bw/1999 Tahun 1999 Tentang Petunjuk Pelaksanaan PERMEN 02/1999 (“SE 04/1999”). Sedangkan mengenai besarnya service charge, poin pertama dari SE 04/1999 menyebutkan:

uang service sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (5) ditetapkan sebesar 10% dari tarif adalah mengacu pada Keputusan Menteri Perekonomian No. 708 tahun 1956 Tentang Perusahaan yang Menyediakan Tempat Penginapan Termasuk Makanan, dan Keputusan Menteri pariwisata, Pos dan Telekomunikasi No. KM.95/ HK103/ MPPT-87 tahun 1987 Tentang Ketentuan Usaha dan penggolongan Restoran.

Jadi, berdasar SE 04/1999, pengusaha dapat mengenakan maksimal 10 % service charge atas layanannya. Namun, pada praktiknya besarnya pengenaan service charge berbeda-beda. Ada pengusaha restoran dan tempat hiburan yang membebankan 5 % atau bahkan 10 % service charge, dan memang pengenaan service charge pada pelanggan bukanlah suatu keharusan bagi pengusaha. Jadi, bisa saja pengusaha tidak mengenakan uang service sama sekali.



Cara Penghitungan
Perlu diketahui, service charge ialah salah satu dasar pengenaan Pajak Daerah, baik itu pajak restoran maupun pajak hiburan Atas Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan Dan Pajak Parkir). Maka, bila suatu pelayanan dikenakan service charge, pada tagihan yang harus dibayar oleh pelanggan service charge akan terlebih dahulu ditambahkan pada total tagihan, sebelum akhirnya dikenakan pajak restoran ataupun pajak hiburan.

Berikut adalah beberapa contoh cara penghitungan tagihan service charge dan pajak hiburan :
   
Invoice 1:
Room charge 75.000 x 2 hours : 150.000
                                                      -----------
Sub Total                                   : 150.000
20 % Tax                                   : 30.000
                                                    ----------- +
Grand Total                                : 180.000
                                                    -----------
Invoice 2:
Menu item a                                : 78.000
Menu item b                                : 29.000
                                                     ------------- +
Sub Total Food and beverage       : 107.000
5 % Service Charge                     : 5.350
                                                     ------------- +
Total                                          : 112.350
20 % Tax                                    : 22.470
                                                     ------------- +
Grand Total                                 : 134.820
                                                     -------------
Total Invoice 1                            : 134.820
Total Invoice 2                            : 180.000
                                                     ------------- +
Grand Total (invoice 1 & 2)           : 314.820


Pada cara penghitungan tagihan di atas tampak pada kali ini service charge hanya dikenakan pengusaha atas pelayanan food and beverage-nya, namun tidak untuk pelayanan ruang karaoke. Hal tersebut sah-sah saja, karena memang pengusaha tidak diharuskan untuk mengenakan service charge untuk segala jenis layanan yang ia sediakan. Hal itu bukanlah suatu keharusan.

Cara penghitungan service charge dan pajak hiburan pada contoh yang pertama tadi dirasa sudah tepat, dalam artian tidak menyalahi aturan, karena penghitungan service charge dilakukan terlebih dahulu sehingga menjadi dasar pengenaan pajak. Namun, pada praktiknya tidak terdapat keseragaman cara penghitunganservice charge dan pajak restoran ataupun pajak hiburan. Masih saja ditemui cara penghitungan suatu tempat hiburan karaoke seperti berikut:
  


Room Charge  70.000 x 2 hours     : 140.000
Room/member discount                : 35.000
                                                 ------------ (-)
Sub Total                                   : 105.000
20 % Tax                                   : 21.000
5 % Service Charge                     : 5.250
                                                ------------- +
Grand Total                                : 131.250


Terlihat bedanya tidak? Pada contoh penghitungan yang terakhir ini, service charge justru dikenakan atas layanan ruang karaoke. Selain itu, ada perbedaan mendasar dalam cara penghitungan service charge-nya yang tidak dihitung untuk dikenakan pajak hiburan. Bila menggunakan metode penghitungan ini jumlah pajak hiburan yang nantinya akan diterima pemerintah daerah akan lebih kecil bila dibandingkan dengan metode penghitungan yang digunakan pada contoh yang pertama. Ini bisa jadi masalah bagi pengusaha bila sampai pihak Dinas Pelayanan Pajak mengetahuinya.

Yah, dari sisi konsumen, setidaknya sekarang sudah kita ketahui perkiraan besarnya service charge dan pajak restoran maupun pajak hiburan yang akan dikenakan. Jadi jangan kaget bila melihat total bill angkanya bisa mencapai lebih dari 25 % dari harga-harga yang tercantum di menu. Atau, bila tidak merasa yakin, sebelum memesan apa yang ada di menu sebaiknya tanyakan dahulu kepada waitress apakah harga yang tercantum sudah termasuk pajak dan service chargeCaveat emptor (buyer beware).



No comments:

Post a Comment

 

Blogroll

Selamat datang di Blog yang sederhana ini, mungkin apa yang anda cari tidak ada di sini, namun apa yang ada disini mungkin ada manfaatnya untuk kita, tks

Most Reading

Followers

300x600